Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur berbagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa. Berikut adalah jenis-jenis LKD yang diatur dalam peraturan tersebut:
Rukun Tetangga (RT):
Rukun Warga (RW):
Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari keamanan, kesehatan, ekonomi, hingga kebudayaan. Setiap jenis lembaga memiliki peran dan fungsi spesifik yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Dengan keberadaan berbagai LKD ini, diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri dan sejahtera sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.