You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lombok Barat
Logo Desa Lombok Barat
Lombok Barat

Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong

Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

MOHAMAD IQRA 16 Juni 2024 Dibaca 155 Kali
Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur berbagai jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa. Berikut adalah jenis-jenis LKD yang diatur dalam peraturan tersebut:

1. Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Rukun Tetangga (RT):

  • Unit terkecil dalam pemerintahan desa yang terdiri dari beberapa kepala keluarga.
  • Bertugas untuk mengorganisir kegiatan masyarakat di tingkat lingkungan terkecil.

Rukun Warga (RW):

  • Kumpulan beberapa RT yang bekerja sama dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan di lingkungan yang lebih luas.

2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

  • PKK adalah gerakan yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga dalam mencapai kesejahteraan melalui peningkatan kualitas hidup dan pendidikan.
  • Fokus pada 10 program pokok, termasuk kesehatan, pendidikan, dan ekonomi keluarga.

3. Karang Taruna

  • Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang berfungsi sebagai wadah pengembangan generasi muda.
  • Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan desa, termasuk dalam kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi.

4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

  • LPMD adalah lembaga yang berfokus pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat.
  • Berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui program-program pembangunan partisipatif.

5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  • BUMDes adalah lembaga ekonomi desa yang berfungsi mengelola usaha-usaha yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.
  • Didirikan berdasarkan potensi dan kebutuhan ekonomi desa, seperti usaha agribisnis, pariwisata, atau industri kreatif.

6. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

  • Posyandu adalah lembaga yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak.
  • Fokus pada upaya pencegahan penyakit, gizi, imunisasi, dan kesehatan ibu hamil serta balita.

7. Lembaga Adat Desa

  • Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menjaga, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat, tradisi, dan nilai budaya lokal.
  • Berfungsi sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa adat dan berperan dalam upacara adat serta kegiatan budaya.

8. Kelompok Tani

  • Kelompok Tani adalah organisasi petani yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani melalui kerja sama dalam bidang pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Berperan dalam penyuluhan, pelatihan, dan pengembangan teknologi pertanian.

9. Lembaga Keamanan Desa (Hansip/Linmas)

  • Hansip/Linmas adalah lembaga yang berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
  • Membantu dalam penanganan bencana dan situasi darurat.

Kesimpulan

Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari keamanan, kesehatan, ekonomi, hingga kebudayaan. Setiap jenis lembaga memiliki peran dan fungsi spesifik yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Dengan keberadaan berbagai LKD ini, diharapkan desa dapat berkembang secara mandiri dan sejahtera sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 100.000.000,00 Rp 300.000.000,00
33.33%
Belanja
Rp 75.000.000,00 Rp 100.000.000,00
75%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 100.000.000,00 Rp 300.000.000,00
33.33%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 75.000.000,00 Rp 100.000.000,00
75%