You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lombok Barat
Logo Desa Lombok Barat
Lombok Barat

Kec. Tinombo, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong

Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lombok Barat Tahun Anggaran 2023

MOHAMAD IQRA 03 Januari 2023 Dibaca 286 Kali
Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Lombok Barat Tahun Anggaran 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lombok Barat Tahun 2022 adalah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lombok Barat tahun anggaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
    3. pengembangan Desa wisata.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
    3. pencegahan dan penurunan stunting;
    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. perluasan akses layanan kesehatan;
    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa :

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait APBDesa Lombok barat tahun 2023.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 100.000.000,00 Rp 300.000.000,00
33.33%
Belanja
Rp 75.000.000,00 Rp 100.000.000,00
75%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 100.000.000,00 Rp 300.000.000,00
33.33%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 75.000.000,00 Rp 100.000.000,00
75%