Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lombok Barat Tahun 2022 adalah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lombok Barat tahun anggaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait APBDesa Lombok barat tahun 2023.
Unduh Lampiran:
PERDES NO 8 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2023