Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Lombok Barat, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong

Artikel

Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lombok Barat Tahun Anggaran 2023

03 Januari 2023  MOHAMAD IQRA  339 Kali Dibaca  Perdes

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lombok Barat Tahun 2022 adalah rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lombok Barat tahun anggaran 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. 

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
    2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
    3. pengembangan Desa wisata.
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
    1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
    2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
    3. pencegahan dan penurunan stunting;
    4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
    5. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    6. perluasan akses layanan kesehatan;
    7. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
    8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
    9. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa :

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi terkait APBDesa Lombok barat tahun 2023.

 

Unduh Lampiran:
PERDES NO 8 Tahun 2022 Tentang APBDes Tahun Anggaran 2023

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cengkeh No 01 Gianang
Desa : Lombok Barat
Kecamatan : Tinombo
Kabupaten : Parigi Moutong
Kodepos : 94475
Telepon :
Email : desalombokbarat@gmail.com